KPU hingga Bawaslu Demak Kompak Bersihkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan

Demak, Infoseputarpati.com – Alat Peraga Kampanye yang dinilai melanggar peraturan di Demak telah dibersihkan oleh tim gabungan.

Tim tersebut terdiri dari KPU, Bawaslu, Kejaksaan, dan Satpol PP Kabupaten Demak.

Panwascam Demak Kota diketahui telah melepas beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) seperti bendera partai atau reklame kecil yang ada di pohon maupun tiang listrik.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Demak, Kusfitria Marstyasih mengatakan bahwa penertiban sudah dilaksanakan sesuai dengan arahan KPU.

“Untuk penertiban apk hari ini sudah kami rencanakan dalam agenda kami. Ini sudah direncanakan jauh jauh hari tidak mendadak, dan penertiban ini berdasarkan rekomendasi yang sudah disampaikan ke KPU”, kata Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Demak Kusfitria Marstyasih.

Kusfitria menyebut pihaknya hanya menertibkan APK yang melanggar peraturan.

“Ditertibkan hari ini sudah masuk dalam rekomendasi, yang diambil sudah termasuk titik tidak sesuai regulasi. Jika masih ada apk yang terpasang, berdasarkan peraturan KPU untuk didepan taman makam pahlawan masih dalam wilayah yang diperbolehkan”, tambahnya.

]=

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *