Pati, Infoseputarpati.com – Seorang warga Desa Raci, Kecamatan Batangan, Pati, Jawa Tengah berinisial SW (36) ditangkap oleh polisi setelah melakukan dugaan penggelapan uang milik PT Rara Dian Puspita yang bergerak dibidang jasa gas elpiji.
Dalam hal ini, Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan pelaku dilaporkan oleh PT Rara Dian karena menggelapkan menggelapkan uang ratusan juta rupiah yang seharusnya disetor ke perusahaan.
“Awalnya pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 Pelaku datang ke rumah Pelapor turut Desa Raci RT.04 RW.05 Batangan dan membuat surat pernyataan dan mengakui sendiri telah melakukan penggelapan uang yang seharusnya di serahkan kepada Pelapor dengan cara setiap bulannya. Dan pada bulan November 2023 dari ke lima tempat SPBE dengan total keseluruhan yang di terima sebesar Rp. 1.105.219.166,” kata Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar.
Kompol Okoseno mengatakan total penggelapan dana yang dilakukan oleh pelaku adalah Rp519.219.166.
Uang sisa tersebut yang seharusnya diserahkan kepada Pelapor pada tanggal 5 sampai dengan maksimal tanggal 10 bulan November 2023. Namun hingga saat ini, Hartatik (56) sebagai pelapor belum juga menerima uang tersebut.
“Semua yang mengambil atas uang Tagihan Filling Fee dari pertamina setiap bulannya di Bank sesuai Buku Rekening dari PT. Rara Dian Puspita bidang jasa SPBE yang bergerak di bidang jasa gas elpiji tersebut diatas, dikarenakan sudah Pelapor percayakan kepada SW atas perintah Pelapor dan Akibat dari tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 519.219.166”, ungkapnya.
“Pelaku akan disangkakan dengan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 K.U.H.Pidana”, pungkasnya.