Mitrapost.com – BKPP Demak mengumumkan penundaan pengumuman kelulusan PPPK yang semula dari 6 sampai dengan 15 Desember 2023 menjadi 6 sampai 22 Desember 2023.
Hal ini diketahui melalui laman Instagram resminya @bkppdemak, yang meminta pendaftar untuk bersabar.
“Yang sedang menunggu Pengumuman Kelululasan PPPK 2023 harap bersabar ya sob, karena ada penyesuaian jadwa pengumuman di berbagai instansi Pemerintah termasuk Pemkab Demak,” tulis caption dalam BKPP.
Berdasarkan surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian atas nama Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 9 Oktober 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023, dengan ini kami sampaikan bahwa sampai dengan dikeluarkan surat ini masih ada Instansi yang belum melakukan final instansi hasil pengolahan nilai seleksi PPPK Tenaga Kesehatan sejumlah 30 instansi, Tenaga Guru sejumlah 514 instansi dan Tenaga Teknis sejumlah 26 instansi.
Di samping itu, masih perlu dilakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap beberapa elemen data seperti hasil seleksi manajerial dan sosio kultural bagi peserta P1, hasil seleksi kompetensi teknis tambahan, dan afirmasi sertifikat pendidik (serdik).
Berdasarkan beberapa kondisi tersebut maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut, bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK. Kemudian Perlu dilakukan penyesuaian kembali jadwal tahapan seleksi sebagaimana terlampir.
Perlu diketahui sebelumnya, pengumuman seleksi tersebut akan dipublish dari 6-15 Desember 2023 dan tidak serentak pada seluruh daerah di Indonesia.