Infoseputarpati.com – Seorang pria di Pondok Aren, Tangerang Selatan memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan.
“Sudah (melahirkan),” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino, dikutip dari Detik News, pada Jumat (1/12/2023).
Dalam hal ini, Alvino tdiak menjelaskan kapan tepatnya korban melahirkan namun, ia menyebut korban membutuhkan pendampingan.
“Untuk proses laporan dan pemeriksaan korban di polres didampingi oleh petugas dari UPTD PPA Kota Tangsel,” katanya.
Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan pelaku pemerkosaan sebagai tersangka.
“Langkah polisi terhadap tersangka sudah kita tahan, selanjutnya proses melengkapi berkas untuk dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU),” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang bapak tega memperkosa anak kandungnya yang berusia 27 tahun di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
“Hasil USG terhadap korban menunjukkan kalau korban mengandung,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi.
Tersangka pun dikenakan dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Bunyi Pasal 81:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.