Kudus, Infoseputarpati.com – Sebanyak 38 Surat Keputusan Pensiun kepada 26 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 12 ahli waris PNS yang telah mencapai batas usia pensiun TMT.
Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Bergas C. pun langsung menyerahkan langsung SK tersebut di Pendopo Kabupaten Kudus.
Bergas mengungkapkan bahwa meskipun tidak lagi ada ikatan kerja, namun masa pensiun bukanlah akhir segala.
Ia pun berharap para pensiun PNS dapat melakukan kegiatan positif di luar kepemerintahan yang bermanfaat untuk masyarakat.
“Masa pensiun bukan akhir dari segalanya, saya berharap silaturahmi dapat terus terjaga,” kata dia.
Tidak lupa, Bergas mengucapkan terima kasih kepada para pensiunan PNS Pemkab Kudus yang telah mengabdi dengan segala loyalitasnya bagi bangsa Indonesia.
“Saya mengucapkan terima kasih atas pengabdian pada Pemerintah Kabupaten Kudus. Saya juga berharap agar PNS yang menjelang pensiun dapat tetap produktif melalui pelatihan yang diadakan” tutur dia.
Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno turut menyampaikan PNS yang akan pensiun dalam 3 tahun mendatang.
“Saya berharap agar PNS yang akan pensiun dalam 3 tahun mendatang bisa mengikuti pelatihan yang diadakan oleh BKPSDM. Saya juga berharap agar para pensiunan aktif dalam kegiatan pasca-pensiun” ujar Putut Winarto.