Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka, Firli Masih Terima Gaji Rp86,3 Juta

Infoseputarpati.com – Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan sementara, ternyata masih menerima gaji senilai Rp86,3 juta.

Hal ini pun turut mendapatkan tanggpan dari  Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango.

Nawawi menyebut hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

“Ketentuan-ketentuan tentang pemberhentian sementara memang menyebutkan seperti itu bahwa masih ada hak-hak yang tertentu yang masih diinikan oleh lembaga kepada yang bersangkutan,” ujar Nawawi di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, dikutip dari Detik News, pada Kamis (30/11/2023).

Ia juga mengatakan walaupun status pemberhentian sementara, namun hak-haknya masih diberikan.

“Status pemberhentian sementara seperti itu. Hanya pada beberapa hak-hak tertentu yang memang ditentukan oleh peraturan yang dimaksud ini, tapi pada hal-hal yang lain tidak,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *