Pati, Infoseputarpati.com – Lahan pertanian di Kabupaten Pati semakin menyusut. Hal ini disebabkan oleh faktor pembangunan yang terjadi di Bumi Mina Tani.
Hal ini disampaikan oleh salah satu akademisi Pati, Adhi Priyanto. Akademisi dari Tinggi Manajemen Informatika dan Komunikasi (STIMIK AKI) Pati tersebut mengatakan pembangunan sangat masif dan mengurangi lahan pertanian.
Adhi mengatakan belum ada peraturan di Pati yang secara tegas mengatur perihal pendirian bangunan di wilayah yang masih aktif digunakan untuk aktivitas pertanian.
“Iya, saya melihat hingga kini, pemerintah tidak mempunyai ketegasan. Ada banyak lahan hijau yang dijadikan pemukiman, ada juga yang menjadi toko ataupun bangunan lain. Padahal itu merupakan lahan hijau, jelas tidak sesuai dengan RTRW,” katanya sesuai menghadiri Publik hearing Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di ruang Paripurna DPRD Pati pada Selasa, (24/10/2023).
Lebih lanjut, ia mengatakan perlunya Pemerintah Kabupaten Pati dalam menyusun kebijakan untuk mengatur permasalahan tersebut. Pihaknya menuturkan kebijakan yang ketat dirasa akan mampu mengurangi penyusutan jumlah lahan pertanian yang semakin berkurang di Pati.
Adhi mengatakan perlu adanya penindakan tegas terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diterapkan di Kabupaten Pati.
“Hingga kini bangunan bukannya berkurang tapi malah bertambah kan, iya karena peraturan itu belum bisa efektif diterapkan l, padahal pemerintah kan punya aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ia menegaskan hal tersebut sekaligus mewanti-wanti adanya permainan tidak sehat dalam proses izin pendirian bangunan yang selama ini ada di Pati. Jika hal tersebut benar terjadi, pihaknya khawatir akan berdampak buruk khususnya bagi sektor pertanian di Bumi Mina Tani.
“Saya malah justru khawatir kalau misalkan sekelompok atau bahkan orang yang berduit berkeinginan menjadikan lahan hijau untuk dialih fungsikan. Saya kira pemerintah dalam hal ini harus kuat dan justru lemah pada pemilik modal,” tandas Adhi. (Asy)