Penunggak PDAM di Pati Dapat Ajukan Dispensasi Pembayaran

Pati, Infoseputarpati.com – Penunggak pembayaran pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bening Pati bisa mengajukan dispensasi pembayaran. Hal ini merupakan terobosan yang dibuat untuk memberikan keringanan bagi pelanggan.

Kepala PDAM Tirta Bening Pati, Bambang Sumantri mengungkapkan bahwa seluruh pelanggan yang mempunyai tanggungan tunggakan dapat mengajukan dispensasi.

Bahkan bagi sebagian pelanggan yang mengajukan surat keringanan tersebut, dimungkinkan akan dibebaskan dari besaran tunggakan.

“Bagi setiap pelanggan yang menunggak itu bisa mengajukan keringanan ke kami, bahkan ada yang juga tidak dikenakan denda yang penting masih jadi pelanggan,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya menuturkan hingga sejauh ini berdasarkan catatan setidaknya capain pembayaran sudah mencapai 96 persen. Sehingga masih terdapat 4 persen yang berpotensi masih menunggak.

Ia mengungkapkan dimungkinkan pelanggan yang menunggak tersebut kisaran 50 hingga seratusan orang.

“Progres penagihan kita sudah capai 96 persen, jadi masih ada sisa 4 persen itu, kalau ditotal paling tinggal 50 sampai 100 lah yang masih menunggak,” jelas Bambang.

Sementara itu, mengenai besaran denda yang dibebankan yakni sebesar 10 persen dari pembayaran setiap bulan.

Bambang berharap agar para pelanggan Air PDAM Tirta Bening di Pati untuk dapat bertanggung jawab, karena secara hak pihak PDAM sudah menyediakan air bersih bagi masyarakat khususnya pelanggan.

“Untuk denda itu 10 persen dari pembayaran setiap bulan, bulan soal besar dan kecilnya ya, tapi kami harapkan tanggungjawab berkaitan dengan air yang telah diberikan,” pungkasnya. (Asy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Dibaca