Nunggak Iuran, Peserta BPJS Bakal Kena Denda Biaya Inap RS

Pati, Infoseputarpati.com – Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mendapatkan denda 5 persen dari total biaya inap di rumah sakit jika menunggak membayar iuran.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang (KC) Pati, Wahyu Giyanto,

“5 persen dari total pelayanan berdasarkan tarif yang sudah ditentukan oleh Kementrian Kesehatan. Artinya, menyesuaikan dengan diagnosa pasien,” ucapnya.

Ia bercerita bahwa denda bagi peserta BPJS Kesehatan berbeda-beda. Menurut Wahyu, hal tersebut tergantung sakit yang diderita peserta tersebut.

Adapun rumus denda iuran BPJS kesehatan adalah 5 persen denda biaya kesehatan dikalikan (x) biaya diagnosis awal (x) jumlah bulan tertunggak.

Sebagai contoh, jika peserta kelas 3 menunggak selama 15 bulan dan menjalani rawat inap selama empat hari dengan biaya Rp10 juta dalam kurun waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.

“Jadi hitungannya begini, denda rawat inap BPJS, 5 persen x 10 juta x 15 = Rp 7,5 juta. Itu untuk denda peserta BPJS Kesehatan yang rawat inap. Sedangkan peserta yang tidak menjalani rawat inap, hanya perlu membayar iuran yang tertunggak,” jelas Wahyu.

Diketahui, kebijakan denda ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan itu denda dikenakan sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups yaitu jumlah klaim yang ditagih rumah sakit kepada pemerintah. (Emka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *