Pati, Infoseputarpati.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Parja (Kasatpol PP) Kabupaten Pati, Sugiyono mengungkapkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan dinas terkait melakukan pelarangan PKL berjualan untuk penilaian Adipura.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) sesuai Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Akan tetapi, tidak serta merta semua daerah di wilayah Kabupaten Pati dilarang untuk berjualan. Hanya beberapa daerah yang termasuk zona merah.
Meliputi Jalan Pemuda, Simpang Lima Alun-alun Pati, Jalan Sudirman, Jalan Tunggul Wulung, dan Jalan Diponegoro.
“Terkait dengan pelarangan penjualan, itu tidak semata-mata penilaian Adipura,” kata Sugiyono kepada Mitrapost.com.
“Jadi pelarangan pada PKL di zona-zona merah yaitu di Simpang Lima, Jalan Pemuda, Jalan Sudirman, Jalan Tunggul Wulung, Jalan Diponegoro, mulai Jalan Dr. Sutomo, jalan Wahid Hasyim itu termasuk zona merah,” imbuh dia.
Pada waktu yang berbeda, menurut keterangan dari Tulus Budiharjo selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati mengatakan, ada beberapa indikator yang akan menjadi penilaian Kota Adipura. Yaitu meliputi indikator non fisik dan indikator fisik.
Indikator non fisik sendiri yakni penilaian yang diruangkan dalam laporan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SISPSN). Sedangkan indikator fisik penilaian yang dilihat dari kebersihan dari seluruh fasilitas umum, kenyamanan yang disediakan oleh fasilitas umum hingga keasrian dari kondisi perkotaan Pati utamanya.
Fasilitas umum sendiri, tambah Tulus meliputi terminal, TPA, pasar, rumah sakit, Puskesmas, kantor, lingkungan pemukiman, taman kota, instansi pendidikan hingga jalan umum di wilayah Pati. Dan beberapa jalan yang termasuk zona merah terhadap larangan berjualan bagi PKL dalam penilaian Kota Adipura.
“Sistem penilaian fisik ini dilakukan kalau penilaian non fisik sudah dilaksanakan. Sedangkan penilaian fisik sendiri pada lokasi Terminal, TPA yang ada disini, ada Pasar, Rumah Sakit, Puskesmas, Kantor, lingkungan pemukiman, saluran terbuka, jalan trotoar yang ada diwilayah Pati,” kata Tulus. (*)