Pati, Infoseputarpati.com – Pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati diprediksi akan dilaksanakan pada akhir tahun, sekitar bulan November 2023.
Hal ini menyusul draft revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2021 tinggal menunggu evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
“Saat ini, untuk draft revisi sudah siap, dan sudah dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi untuk sinkronisasi,” tutur Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro kepada awak media baru-baru ini.
Henggar menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sedang berupaya agar Perbup Nomor 55 Tahun 2021 segera diselesaikan oleh pihak Pemprov Jawa Tengah.
“Ini memang tahun politik, tapi tidak masalah, kita lihat nanti, yang penting ketika proses berjalan, maka akan saya kejar,” imbuhnya.
Saat ditanya mengenai apa-apa saja yang dirubah dalam Perbup tersebut, Henggar mengaku tidak hafal karena banyak yang direvisi.
“Saya tidak hafal apa saja yang dirubah. Karena banyak yang direvisi dalam Perbup itu,” paparnya.
Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengatakan, untuk pembahasan perubahan APBD Pati untuk Perbup 55 dirubah disesuaikan dengan UU Desa Nomor 6 tahun 2015.
“Sebagai dasar dan regulasi pengisian perangkat desa, maka harus menunggu Perbup 55 direvisi,” ujar Ali.
Ia berharap revisi Perbup Nomor 55 tahun 2021 sudah turun di bulan November tahun 2023. Meskipun akhir tahun, Ali juga berharap pengisian perangkat desa bisa dilaksanakan.
“Semoga di November 2023 ini, Perbup itu sudah turun, dan di tahun 2023 ini. Meskipun akhir, pengisian perangkat desa bisa dilaksanakan,” harapnya. (Emka)