Edukasi dan Sosialisasi bagi PKL di Zona Merah Pati

Pati, Infoseputarpati.com – Sosialisasi dan edukasi terkait daerah mana saja yang diperbolehkan untuk berjualan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pati terus dilakukan.

Dalam hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan sosialisasi terkait dengan PKL yang masih bandel untuk mematuhi aturan. Mereka juga menyosialisasikan tempat mana yang diperbolehkan untuk berjualan.

Kabupaten Pati yang menjadi zona merah bagi pelaku PKL meliputi Jalan Pemuda, Simpang Lima Alun-alun Pati, Jalan Sudirman, Jalan Tunggul Wulung, dan Jalan Diponegoro.

Menurut keterangan dari Kepala Satuan Polisi Pamong Parja (Kasatpol PP) Kabupaten Pati, Sugiyono menyebutkan beberapa daerah yang termasuk zona merah termasuk dalam area publik. Lantaran banyaknya masyarakat atau pengunjung yang sering melintas di daerah zona merah.

Kendati demikian, para pelaku PKL cenderung memanfaatkan kondisi ini untuk membuat strategi dengan cara berjualan.

“Tapi karena zona merah ini juga termasuk area publik ya, jadi para PKL itu cenderung datang. Mungkin karena banyak warga, banyak pengunjung sehingga ada strategi para pedagang untuk berjualan,” katanya.

Ditambahkan Sugiyono, Satpol PP akan terus menegaskan kepada para pelaku PKL untuk tidak berjualan karena adanya Peraturan Daerah yang masih berlaku.

Sementara itu, ia juga menyinggung terkait salah satu jalan yang merupakan zona merah, yakni Simpang Lima Alun-alun Pati. Dimana, Simpang Lima Pati merupakan aset Kabupaten Pati yang kerap digunakan masyarakat untuk berolahraga, rekreasi yang asik dan asri. Sehingga secara objektivitas harus dijaga, dipelihara dan dilindungi.

“Harus dijaga, kita pelihara dan kita rawat. Karena apa, kalau mereka masih berjualan, ada PKL lagi nanti tempat itu akan kotor. Apalagi Simpang Lima Pati ini kan merupakan aset publik yang harus dinikmati,” jelasnya.

“Dan Simpang Lima Pati ini kan biasanya juga dimanfaatkan warga untuk wahana olahraga, sebagai wahana rekreasi, wahana yang asik dan asri juga,” imbuh dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *