Pembantaian Satu Keluarga di Sulawesi Selatan

Infoseputarpati.com – Kejadian nahas terjadi pada satu keluarga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka tewas dibantai oleh enam pria.

Mereka adalah HL (60), MH (23), HM (28), I (18), S (19), dan MT (54). Sedangkan korban yaitu AB (60), SU (40) dan FS (22).

Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar mengatakan pembantaian dilakukan karena adanya latar belakang cemburu.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Dusun Panjuang, Kecamatan Bajeng Barat, Gowa pada Minggu (1/10/2023) sekitar pukul 01.18 WITA.

“Adapun motif, bahwa adalah cemburu,” ujarnya dilansir dari Detik.

Polisi menyebut pelaku utama pembunuhan itu adalah HL. Istri HL diketahui melakukan pernikahan siri dengan salah satu korban. HL telah mengetahui jika istrinya menikah lagi dengan FS dan ia juga sudah memberikan restu.

Pernikahan istri HL dan FS sendiri sudah terjadi sejak Juni 2020 lalu. Terhitung sudah tiga tahun mereka menikah.

“Dimana istri pelaku (HL) telah melakukan poliandri selama kurang lebih 3 tahun yang lalu. Tepatnya pada bulan Juni 2020,” tuturnya.

“Pelaku utama ini tahu (istri menikah lagi), bahkan atas persetujuannya sendiri terjadinya poliandri selama ini,” lanjutnya.

Namun, HL baru merasakan cemburu baru-baru ini lantaran perlakuan istrinya usai menikah dengan FS. Berawal dari sanalah, kemudian HL merencanakan pembunuhan.

“Namun sekarang ini baru merasa cemburu, sehingga muncul sakit hati dan sepakat melakukan penyerangan,” paparnya.

HL pun mengajak dua orang anaknya, MH dan HM dan juga dua orang rekannya I dan S untuk melancarkan aksinya. Sedangkan satu orang lagi MT adalah teman dari HM.

“Para pelaku tiba di TKP dan langsung melakukan penyerangan dan mengakibatkan 3 orang meninggal dunia. Sedangkan tersangka yang lain adalah teman dari HM yang diajak oleh HM,” jelasnya.

Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempuni mengatakan bahwa 6 orang tersangka itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada 6 tersangka dan 13 saksi untuk membuktikan dan menguatkan bahwa pelaku adalah 6 tersangka tersebut,” katanya.

Lima orang dari tersangka merupakan orang yang terlibat langsung dalam pembunuhan. Dan MT (54) hendak membawa kabur kelima pelaku usai aksi dilakukan.

Pelaku HL, MH, HM, I dan S dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 55, 56. Dengan ancaman hukuman mati atau minimal seumur hidup.

Sedangkan MT dijerat dengan pasal 221 KUHPidana dengan ancaman hukum 9 bulan penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *