Pati, Infoseputarpati.com – Dinas Perhubungan Kabupaten (Dishub) Pati turut memberikan tanggapan terkait dengan kecelakaan yang terjadi di Exit Tol Bawen. Dalam hal ini, disebutkan bahwa truk yang terlibat dalam kejadian nahas ini tidak melakukan uji kelayakan KIR sejak 2015.
Hal ini disampaikan oleh Eko Budi Santosa selaku Sekretaris Dishub Pati. Ia menyebut uji KIR sendiri harus dilakukan setiap enam bulan sekali.
“Contohnya saja itukan kecelakaan yang di Exit Tol Bawen, Semarang kalau tidak salah berdasarkan penyelidikan kalau terakhir melakukan Uji KIR itu ditahun 2015 ya. Dan kalau tidak salah sopirnya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, karena kelalaian itu,” jelasnya.
“Menanggapi itu, sopir atau yang memiliki kendaraan harus rutin tuh selama enam bulan sekali melakukan Uji KIR. Karena hasilnya kemaren masa berlakunya Uji KIR itu ditahun 2015, ataupun hasil penyelidikan dilapangan nanti akan kelihatan to dek,” tambah Budi.
Lanjut, setiap terjadinya kecelakaan, instansi Dinas Perhubungan selalu dilibatkan dan dikaitkan dengan pelaksanaan rangkaian penyelidikan maupun gelar perkara.
Dalam tugasnya, Dishub memiliki tim atau petugas yang selalu bertugas memastikan dan memeriksa kelayakan kendaraan bermotor. Dengan tujuan hasil pemeriksaan bisa diketahui penyebabnya apa.
“Habis itukan dilakukan rangkaian penyelidikan, terus dilakukan gelar perkara. Sambil penyidik dari kepolisian mengundang dari pihak ahli lain. Seperti dari pihak Dishub, itu di undang untuk disuruh memastikan kendaraannya. Karena kita punya petugas atau tim penguji yang bisa mengecek atau mastikan kelayakan kendaraan bermotor itu tadi,” lanjut dia.
“Jadi seperti itu, kalau tinggal menunggu kecelakaan ya kita menuggu saja. Penyelidilan di kepolisian ini nanti yang jadi tersangka siapa. Apakah cukup supirnya, karna mungkin sudah cukup bukti yang ditemukan. Atau mungkin dia mengakui kalau dia mengantuk, misalkan, atau memang remnya bener-bener blong,” tutup dia. (*)