Dapatkan Pelayanan Buruk, Masyarakat Pati Dapat Mengadu ke Disdukcapil

Pati, Infoseputarpati.com – Bagi masyarakat Kabupaten Pati yang merasa mendapatkan pelayanan buruk saat mengurus data kependudukan. Sekarang, dapat melaporkan melalui layanan pengaduan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Hal ini merupakan inovasi yang digagas untuk memudahkan masyarakat kabupaten Pati mengurus identitas kependudukan.

Terlebih mengingat saat ini disambut dengan adanya seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Utamanya formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) yang ada di Kabupaten Pati.

Menurut keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kabupaten Pati, Sutikno Edi menyampaikan bahwasanya layanan pengaduan tersebut terbagi menjadi dua. Meliputi loket konsultasi dan loket pelayanan.

Layanan loket konsultasi yakni diperuntukkan bagi membantu masyarakat untuk memperbaiki sekaligus mensinkronkan antara data Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran (Akte) maupun data kependudukan lainnya.

Ditambahkan Sutikno, masyarakat bisa langsung mengadu di kantor Disdukcapil Pati, ataupun melalui kontak center (081215546311) yang telah disedikan. Sehingga bisa langsung ditangani secara realtime.

“Kalau masalahnya di kita (Disdukcapil) mungkin, karena datanya itu salah seperti ijazah sama akte udah benar. Tapi yang KK sama KTP yang beda itu nanti kita yang membetulkan. Dan kita membetulkan itu real time, artinya langsung. Sehingga nanti data yang salah sudah langsung betul,” kata Sutikno kepada Mitrapost.com.

“Dan ketika kalau mau mengadu bisa juga melalui loket konsultasi namanya, langsung datang. Dan bisa juga dipersilahkan ke pengaduan, ada nomor pengaduannya juga. Atau kontak center aduan kita,” tambahnya.

Sementara itu, loket pelayanan yakni digunakan membantu masyarakat dalam hal memverifikasi dan validasi data kependudukan di Sistem Integrasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

“Tapi kalau mau membetulkan KK, KTP bisa ke pelayanan. Disitu itu membantu masyarakat dalam hal memverifikasi, validasi data kependudukan di SIAK tentunya,” imbuh dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *