Pati, Infoseputarpati.com – Terdapat beberapa ketentuan yang menjadi syarat klaim asuransi kecelakaan lalu lintas (Laka Lintas). Poin-poin ini harus dipenuhi agar bisa mendapatkan asuransi.
Hal ini disampaikan oleh PT Jasa Raharja Perwakilan Pati. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak pada bidang asuransi kecelakaan.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Pati, Nurvi Murdiyanto mengungkapkan bahwa setidaknya terdapat 6 poin ketetapan yang dicantumkan dalam kebijakan baru berdasarkan Keputusan Direksi Nomor Kep/132/2023 tentang Penyelesaian Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Akibat Tabrakan 2 (Dua) atau lebih kendaraan. Ada beberapa ketentuan yang membuat santunan tidak dapat diberikan kepada korban kecelakaan
Ketentuan pertama, korban kecelakaan pelanggar lalu lintas dengan melawan arus jalan, yang tidak bisa menerima santunan.
Kemudian poin kedua yakni, kecelakaan yang terjadi pada korban yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Lalu baru saja kemarin dari Jasa Raharja ini juga mengeluarkan keputusan agar masyarakat ini tertib dan meminimalisir terjadi kecelakaan, nah yang pertama ini melawan arus lalu lintas, maka santunan tidak akan diberikan,” jelasnya saat ditemui di kantornya pada Kamis, (5/9/2023).
Sementara poin ketiga korban laka yang mengemudikan kendaraan yang telah dimodifikasi, dimensi, mesin, atau kemampuan daya angkut tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Selanjutnya, pengendara yang kecelakaan karena menerobos palang perbatasan rel kereta api. Kemudian korban kecelakaan yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak wajar atau melakukan kegiatan lain karena membuat konten yang membahayakan keamanan dan keselamatan pengendara.
“Misalkan kendaraan odong-odong yang dimodifikasi itu, yang muat banyak itu, itukan tidak sesuai dengan standarnya, jadi secara keselamatan juga tidak terjamin,” ujarnya.
Sedangkan poin keenam mengemudikan kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak memiliki Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor alias kendaraan bodong juga tidak akan diberikan santunan kecelakaan.
“Lalu juga kendaraan kendaraan yang tidak teregistrasi, tak bisa dipungkiri ini masih banyak juga kan terutama di wilayah pedesaan, juga tidak bisa mendapatkan santunan,” tandasnya. (Asy)