Pati, Infoseputarpati.com – Netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sangat penting untuk diterapkan.
Hal tersebut pun membutuhkan pembinaan dan pengawasan dari pimpinan unit pelaksana teknis Pemkab Pati.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Kesejahteraan dan Kinerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati, Nono Harjono mengungkapkan bahwa terdapat beberapa poin yang harus dipegang teguh oleh pemimpin.
Mulai dari melakukan sosialisasi peraturan terkait netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Kemudian melakukan penandatanganan integritas netralitas pegawai ASN diinstansi masing-masing.
“Dan nantinya selain pegawai ASN, pemimpin juga melakukan pembinaan sekaligus mengawasi para pegawai ASN. Baik itu pimpinan perangkat daerah dan pimpinan unit pelaksana teknis dilingkungan Pemkab Pati, itu wajib lo. Biar tidak melanggar aturan saat menjelang pemilu atau pilkada ditahun 2024 mendatang ya,” ucap Nono.
“Dan pastinya ada beberapa tugas atau kewajiban yang akan dilakukan pimpinan itu, bisa dengan sosialisasi pada peraturan-peraturan tentang pegawai ASN harus netral saat pemilu atau pilkada. Kemudian melakukan ikrar bersama dengan apa, dengan penandatanganan integritas netralitas pada masing-masing pegawai ASN diinstansinya,” lanjut dia.
Selain itu, pimpinan juga diwajibkan untuk membentuk atau membuat tim internal yang mana bertugas melakukan pengawasan terhadap pegawai ASN.
Terlebih, meneliti titik-titik rawan yang kerap dilakukan pelanggaran bagi pegawai ASN. Sesuai dengan peraturan di komisi pemilihan umum terkait pemilu dan pilkada di tahun 2024.
“Kalau perlu membuat tim secara internal jadi nek pegawai ASN melanggar pimpinan atau timnya udah tau, oh ini melanggar, oh ini tidak sesuai aturan,” lanjut Nono.
“Sekaligus mengidentifikasi atau meneliti bagian titik-titik rawan terjadinya pelanggaran pada pegawai ASN disetiap tahapan pemilu dan pilkada sesuai dengan peraturan yang tercantum diperaturan komisi pemilihan umum tentang tahapan pemilu dan pilkada,” imbuhnya. (*)