Reklame Kadaluwarsa di Pati Ditertibkan

Pati, Mitrapost.com – Reklame kadaluwarsa di beberapa titik jalan wilayah Kabupaten Pati ditertibkan. Hal ini disampaikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Bukan hanya yang perizinannya kadaluwarsa, Satpol PP juga menertibkan reklame yang melanggar aturan.

Salah satu kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan pada Selasa, (26/9/2023) dengan sasaran pencopotan di 5 titik. Diantaranya yakni Jalan Dokter Susanto, Jalan Kembang Joyo, Jalan Juru Mertani, Jalan Kyai Pupus dan Jalan Roro Mendut Kabupaten Pati.

Dari 5 titik penertiban, pihak Satpol PP setidaknya telah mengamankan sebanyak 35 banner dan spanduk.

Beberapa diantaranya yakni banner HUT salah satu partai politik, spanduk promo perumahan, spanduk Hari Jadi Pati dan beberapa jenis reklame lainnya.

Djuharianto Soegondo, selaku Kepala Bidang (Kabid) Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Pati mengatakan dalam kegiatan penertiban, ditujukan untuk banner yang dipaku pada pohon. Kemudian juga untuk pemasangan yang dilakukan dengan kawat pada tiang listrik.

Selain itu, pencopotan baliho dilaksanakan untuk melakukan penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

“Tujuan utamanya adalah untuk penegakan Perda, karena banyak sekali baliho yang sudah habis masa berlakunya atau sudah lama, contohnya ada ucapan HUT Kemerdekaan dan Hari Jadi Pati, kita ambil karena sudah lama,” ungkapnya saat dihubungi oleh Mitrapost.com pada Rabu, (27/9/2023).

Lebih lanjut, Jojo sapaan akrabnya, mengakui hingga saat ini masih banyak baliho di Pati yang tidak mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Pati.

Pihaknya mengungkapkan telah berupaya untuk melakukan penertiban secara rutin atas pelanggaran yang terjadi.

Dimana salah satu program yang direncanakan yakni akan rutin melakukan pencopotan baliho yang melanggar setiap sepekan sekali.

“Kegiatan selanjutnya kita sudah lakukan planning, Minggu depan setiap Selasa itu kita akan lakukan penertiban seminggu sekali,” terangnya. (Asy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Dibaca