Pati, Infoseputarpati.com – Pengawasan pegawai Aparatur Negeri Sipil (ASN) perlu dilakukan jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024. Dalam hal ini, pesta demokrasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat.
Sebagaimana hal itu tertuang pada Pasal 133 A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) bertanggungjawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah.
Melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Kesejahteraan, dan Kinerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati, Nono Harjono menjelaskan bahwasannya dalam keterangan tersebut akan banyak yang perlu dan wajib dilakukan.
Tindakan pertama yakni wajib menjaga iklim kondusif di lingkup kerja dan memberikan kesempatan untuk melaksanakan hak pilih pegawai ASN secara bebas. Terlebih, menjaga sikap netralitas.
“Sudah jelas, pada pasal 133 A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) bertanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah. Utamanya, itu dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih, termasuk pegawai ASN,” jelasnya.
“Dan pastinya berdasarkan hal itu ada hal yang masing-masing perlu dilakukan. Pertama itu harus bisa menjaga iklim kondusif di lingkungan, di tempat, di wilayah kerja dan juga dapat berikan kesempatan pilih bebas dan tetap netral,” tambah dia.
Kemudian, melakukan pengawasan terhadap pegawai ASN menjelang masa kampanye. Hal tersebut dilakukan agar tetap mematuhi peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, lembaga pengawas pemilu dan BKPP Kabupaten Pati harus ikut serta mengawasi dan melaporkan apabila pegawai ASN melakukan tindakan atau perbuatan yang melanggar.
“Terus ada lagi, selalu melakukan pengawasan, kalau para ASN ini do melanggar lah intine (intinya) kalau waktu kampanye,” lanjut Nono.
“Sehingga kalau ada yang melanggar, tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan itu segera lapor pada BKPP sama lembaga pengawas pemilu utamanya,” sambung dia. (*)