Pati, Infoseputarpati.com – Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Dalam hal ini, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati menyebutkan tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pati secara jumlah mengalami penurunan. Lantaran, ada yang berhenti dan sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPP Kabupaten Pati, Fendi Eko Sulistianto memaparkan tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018.
“Itu sudah ditindaklanjuti, dari pak Haryanto waktu berakhir masa jabatan dan kemudian dipertegas lagi oleh Penjabat (Pj) Bupati Pati pada bulan November itu. Jadi, tidak ada lagi mengangkat atau mengganti tenaga non-ASN,” ujarnya.
Fendi mengaku, ketika ada non-ASN yang mundur atau diangkat menjadi PPPK, kekosongan yang ditinggalkan tidak boleh diganti atau diisi. Sehingga secara jumlah non-ASN mengalami penurunan.
“Kalau dari hasil uji publik itu ada empat ribu sekian orang. Sedangkan, saat ini jumlah non-ASN di Kabupaten Pati ada tiga ribu sekian orang. Dengan adanya kemarin juga sudah ada yang diterima PPPK, ada penurunan,” jelasnya kepada mitrapost.com saat ditemui di kantornya belum lama ini.
Ia menambahkan, bahwa beberapa hari yang lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) juga menerbitkan Surat Edaran (SE) yang meminta PPK instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN.
“Pemerintah Daerah masih diminta untuk menganggarkan. Karena gaji mereka itu kan APBD. Kalau misalnya nanti di bulan November diputus sesuai aturan itu, ya mereka berhenti. Namun dengan adanya SE itu, maka ada kemungkinan besar masih dilanjutkan,” paparnya. (Emka)