Infoseputarpati.com – Pemerintah disebut telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa. Diketahui sebelumnya para kades melakukan demo agar jabatan mereka diperpanjang menjadi 9 tahun.
Para kepala desa tersebut berdemonstrasi menyuarakan aspirasi di depan Gedung DPR, Senin, 16 Januari 2023 lalu.
Jika memang keinginan Kades disetujui, maka maksimal menjaba bisa mencapai 18 tahun.
Mereka meminta Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, dari masa jabatan yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun.
Para demonstran menilai masa jabatan enam tahun dinilai tidak cukup untuk membangun desa.
Bahkan dalam kasus ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai setuju akan perpanjangan masa jabatan itu.
Hal tersebut disampaikan politikus PDIP mantan anggota DPR yang dulu mendukung UU Desa, Budiman Sudjatmiko.
“Pak Presiden setuju soal perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun,” kata Budiman saat dihubungi detikcom, Selasa (17/1/2023) lalu.
Pendapat senada juga diungkapkan Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar. Ia mengaku setuju atas perpanjangan masa jabatan kepala desa dengan alasan ketegangan pascapilkades dapat diredakan dengan jalan yang masih menjadi pro kontra di masyarakat.
“Kan semua pada maklum (mengetahui) bahwa dampak Pilkades itu melebihi dampak pilgub (Pemilihan Gubernur) bahkan Pilpres (Pemilihan Presiden). Berbagai upaya persuasi perlu di lakukan dan digerakkan di desa sebagai ikhtiar meredakan dampak Pilkades yang cukup kental, dan untuk itu perlu ditambah masa jabatannya,” beber kata Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, di Jakarta, Rabu (18/1/2023).