Pati, Infoseputarpati.com – PJ Bupati Pati melantik kepala desa dari pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kabupaten Pati tahun 2023, hari ini pada Kamis (3/8/2023).
Ketiga kepala desa yang dilantik ialah Sunaryo jabatan Kepala Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti, Mohamad Firdaus Maula jabatan Kepala Desa Tayuwetan Kecamatan Tayu, dan Sunarwi jabatan Kepala Desa Bendokaton Kidul Kecamatan Tayu.
Dalam keputusan PJ Bupati Pati, pada nomor 141.1/986 sampai dengan nomor nomor 141.1/988 tahun 2023 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa pergantian antar waktu Kecamatan Dukuhseti, Kecamatan Tayu Kabupaten Pati.
Menerangkan bahwa masa jabatan Kepala Desa Banyutowo Sunaryo hingga 17 Februari 2026, Kepala Desa Tayuwetan Mohamad Firdaus Maula masa jabatan hingga 22 Mei 2027, dan Kepala Desa Bendokaton Kidul Sunarwi masa jabatan hingga 15 Februari 2026.
Sebagaimana diketahui, keputusan tersebut telah ditandatangani oleh PJ Bupati Pati, mulai berlaku sejak 7 April dan telah ditetapkan di Pati pada tanggal 27 Juli 2023.
Dalam sambutannya, PJ Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro memberikan apresiasi kepada Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Pati, Try Haryama yang telah melaksanakan acara tersebut dan melaksanakan pemilihan kepala desa pengganti antar waktu dengan sebaik-baiknya.
Tidak lupa, Pemkab Pati juga memberikan selamat kepada tiga kepala desa yang telah dilantik. Henggar berharap mereka dapat berkolaborasi bersama dalam hal memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Tentunya saya juga mengucapkan selamat kepada tiga kepala desa yang telah dilantik pada pagi hari ini, pada siang hari ini tentunya kita kedepannya pasti sering berkolaborasi bersama karna tentunya kita memberikan pelayanan terbaik kita kepada masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Henggar menegaskan bahwa kepala desa yang telah dilantik dapat menjalankan tugas dan kewajiban secara adil dan senantiasa sesuai dengan tugas layaknya seorang kepala desa.
“Tentunya kita sangat berharap bahwa kepala desa yang kita lantik pada siang hari ini dapat menjalankan tugas dan kewajibannya bersama, mampu menjalankan tugas dan kewajiban seadil-adilnya, dan senantiasa mampu menjalankan tugas dan kewajibannya semuanya yang menjadi tugas seorang kepala desa,” tegas PJ Bupati Pati. (*)