Infoseputarpati.com – Sebanyak delapan orang terjebak di dalam lubang galian mineral emas. Tambang tersebut berlokasi di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah masih terus dilakukan.
Tim SAR gabungan terjun hingga Senin (31/7). Pencarian dilakukan dengan menyebar personel ke enam titik untuk melakukan penyedotan air.
“Adapun rincian pembagian sektor kerja di antaranya, worksite A-1 pengurasan galian Bogor menggunakan enam pompa air, worksite A-2 pengurasan galian Dondong menggunakan tiga pompa air, worksite A-3 pengurasan di lima sumur menggunakan 12 pompa air,” jelas Kepala Basarnas Cilacap Adah Sudarsa dilansir dari CNN Indonesia.
“Worksite A-4 pengurasan dihentikan, worksite A-5 pemantauan Bendungan di Sungai, worksite A-6 pengurasan galian Majenang menggunakan pompa air yang tidak digunakan di Worksite A-3 dan pemantauan aliran hasil Bendungan Sungai Tajur,” lanjutnya.
Delapan penambang tersebut diantaranya Cecep Suriyana (29), Rama Abd Rohman (38), Ajat (29), Mad Kholis (32), Marmumin (32), Muhidin (44), Jumadi (33), serta Mulyadi (40). Mereka diketahui berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan sudah terjebak di dalam lubang galian sejak Selasa (25/7/23).
Polresta Banyumas sendiri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Yaitu Karseno alias Seno selaku pemilik modal dan pemilik lubang, Wahyu Indrawan selaku pemilik modal dan pemilik lubang, Sunarto selaku pemilik lahan, serta Dedi Ruswanto selaku pemilik modal dan pemilik lubang.
“Modus operandi adalah tersangka melakukan kegiatan penambangan mineral batuan untuk mencari emas diduga tanpa adanya izin dari instansi terkait,” ucap Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu.
“Dengan cara menyewa lahan milik tersangka lain, selanjutnya ditambang untuk mencari mineral yang diduga mengandung emas,” lanjutnya.
Mereka dijerat Pasal 158 Subsidair Pasal 161 jo Pasal 35, Pasal 104, Pasal 105 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo 55 KUHP. (*)