Larangan Satuan Pendidikan Melakukan Penjualan Seragam kepada Siswa

Pati, Infoseputarpati.com – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III, Deyas Yani Rahmawan mengungkapkan bahwa satuan pendidikan dilarang melakukan penjualan atau mengkoordinasikan pengadaan seragam sekolah kepada peserta didik.

Hal ini menanggapi dari viralnya berita harga seragam di Sekolah Menengah Atas (SMA) di Tulunggagung, Jawa Timur yang mencapai Rp2,3 juta per orang menjadi sorotan karena dianggap terlalu mahal dan tidak masuk akal.

“Sebagaimana yang diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, bahwa sekolah itu dilarang melakukan penjualan maupun pengkoordinasikan pengadaan seragam sekolah pada siswa. Baik melalui kelembagaan, komite, unit usaha mandiri, organisasi yang dikelola siswa atau sekolah,” ungkap Deyas saat dihubungi Mitrapost.com, Rabu (26/7/2023).

“Jadi siswa membeli mandiri, sekolah cukup memberikan ketentuan seragam dari segi warna, model dan lainnya,” tambahnya.

Sementara itu, Fajar Arief Hartanto selaku Wakil Kepala SMA Negeri 1 Batangan menuturkan, jika masih ada sekolah yang mewajibkan membeli seragam sekolah di sekolah maka sudah termasuk melanggar instruksi Pemerintah Daerah (Pemda).

“Jadi jika masih ada sekolah yang mengharuskan membeli seragam maka berarti sekolah tersebut sudah melanggar instruksi pemerintah daerah,” tuturnya.

Dijelaskan Fajar, bahwa untuk Provinsi Jawa Tengah termasuk Jawa Timur memiliki imbauan yang sama. Yang mana setiap provinsi menginstruksikan bahwa sekolah tidak boleh menjual seragam sekolah.

Sebagaimana diketahui bersama, di SMA ataupun SMK Negeri di Jawa Tengah saat ini siswa bebas membeli seragam dimana saja, sesuai dengan keinginan siswa maupun keinginan orang tua masing-masing siswa.

“Yang saya ketahui untuk Prov Jateng (mungkin di Jatim juga ada himbauan yang sama) yang menginstruksikan bahwa sekolah tidak boleh menjual seragam. Dan sekarang, terutama SMA atau SMK di Jateng siswa bebas membeli seragam dimana saja,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menyinggung terkait seragam sekolah di SMA Negeri 1 Batangan yang dimana mengikuti sesuai dengan arahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah. Sehingga siswa dipersilahkan bebas membeli seragam dimana saja.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *