Angka Perceraian Warga Pati Capai Ribuan Kasus, Pertengkaran hingga Zina Jadi Alasan

Pati, Infoseputarpati.com – Angka perceraian warga di Kabupaten Pati mencapai 1.125 kasus per awal semester 2023. Diketahui faktor pertengkaran hingga zina menjadi alasan perpisahan terjadi.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 A Kabupaten Pati, tercatat sejak bulan Januari-Juni 2023 angka perceraian di Pati mencapai 1.125 kasus.

“Berdasarkan laporan faktor penyebab terjadinya perceraian di pengadilan agama pati hingga bulan Juni 2023 mencapai 1.125. Faktor penyebab tertingginya dan perselisihan dan pertengkaran terus menerus ada 520 kasus,” ujar Samsul Arifin, Humas PA Pati saat ditemui Mitrapost.com, Senin (24/7/23).

Faktor ekonomi juga menjadi penyebab terjadinya perceraian, menempati posisi dua tertinggi dengan 464 kasus, mengalahkan faktor mempelai meninggal salah satu pihak yakni 120 kasus.

Dijelaskan, biasanya istri mengajukan gugat cerai karena tidak mendapatkan nafkah materil maupun batin sesuai dengan standar kebutuhan.

Selain tiga faktor di atas, Pengadilan Agama Pati juga memetakan 14 penyebab perceraian lainnya diantaranya cerai karena ada yang berzina 1 kasus, karena mabuk 1 kasus, karena madat 4 kasus, dan karena judi 6 kasus.

Ada juga faktor kekerasan dalam rumah tangga 4 kasus dan akibat murtad 5 kasus. sedangkan untuk faktor perceraian karena dihukum penjara, poligami, cacat badan dan paksa kawin tahun ini kasusnya 0.

Dibandingkan tahun 2022 di periode yang sama, tingkat angka perceraian ini mengalami penurunan. Mitrapost mencatat di semester pertama kasus cerai di Pati saat itu mencapai 1.400 kasus.

Pengadilan agama sebenarnya sudah berusaha mendamaikan suami istri yang hendak bercerai melalui program mediasi, sayangnya kebanyakan perkara tidak bisa dirukunkan kembali.

PA Pati bersama Pemkab Pati juga gencar mengampanyekan Jo Kawin bocah atau tidak menikahi anak di bawah umur untuk menghindari perceraian dan potensi memiliki keturunan stunting.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *