Pati, Mitrapost.com – Bukti chat mesra antara oknum camat di Pati dengan bawahannya viral di media sosial. Bahkan dalam chat tersebut, keduanya tidak sungkan untuk memanggil sayang.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tengah membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus itu.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati, Muhammad Saiful Ikmal memaparkan, Pemkab Pati telah membentuk tim gabungan untuk mendalami kasus yang melibatkan keduanya.
Diketahui, keduanya berinisial D dan H. Si D bekerja di wilayah Kecamatan Pati Kota. Sementara H, merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di salah satu kelurahan di kecamatan yang sama.
“Jika nanti terbukti bersalah melakukan perselingkuhan atau pelanggaran disiplin, keduanya menghadapi berbagai tingkatan sanksi,” ucapnya kepada awak media, Jumat (21/7/2023).
Ada tiga sanksi yang akan dihadapi oleh mereka, yakni sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Sanksi ringan bisa berupa teguran tertulis.
Apabila pelanggarannya lebih serius, mereka dapat dikenai sanksi sedang hingga berat. Dimana, sanksi berat yang akan dihadapi mereka adalah pemecatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Yang menentukan sanksi dari tim gabungan. Bisa berat, sedang maupun ringan. Sanksi berat ada beberapa sanksi, mulai dari diberhentikan dalam jabatan PNS, maupun penurunan pangkat,” imbuhnya.
Saat ditanya terkait sanksi yang akan diberlakukan kepada keduanya, Ikmal belum berani berbicara. Pasalnya, dirinya saat ini masih menunggu hasil penyelidikan dari tim gabungan.
“Untuk kasus ini, kita perlu menyelidiki lebih lanjut mengenai sanksinya. Saat ini, kami sedang mengumpulkan beberapa barang bukti dan saksi. Jika terbukti dan kesalahan mereka terkonfirmasi, barulah kami akan menentukan sanksi yang tepat. Jika perbuatan mereka merugikan instansi, maka sanksinya akan berat,” ucapnya. (*)