Pati, Infoseputarpati.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pati akan membuka pendaftaran badan Ad hoc tempat pemungutan suara (TPS). Diketahui bahwa reskrutmen akan dilakukan tahun depan untuk keperluan Pemilu 2024.
Ahmad selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pati mengatakan pihaknya telah merekrut badan Ad hoc tingkat kecamatan yakni Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) dan tingkat desa yakni Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
Sementara, badan Ad hoc TPS rencananya akan direkrut dan dilantik sesuai ketentuan yakni 23 hari sebelum pemilu, sehingga perekrutan dilakukan sebelumnya.
“Nanti kalau sudah mendekati hari H-23 hari mendekati pemilu, itu sudah harus kita membentuk pengawas TPS. ini kita belum, karena diatur undang-undang,” ujar Ahmad.
Meskipun tak menyebut tanggal perekrutan Ad hoc TPS, ia menjanjikan perekrutan tidak akan mepet waktu pelantikan. Oleh karenanya, masyarakat Pati yang ingin mendaftar menjadi bagian badan Ad hoc diminta untuk bersiap.
“Waktunya memang tidak ansih 23 hari itu tapi sebelumnya prosesnya. Mungkin 1 bulan sebelumnya,” ujar Ahmadi.
Perlu diketahui, Pengawas TPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Pengertian ini tercantum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020.
Berdasarkan Pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 menyebutkan pengawas di setiap TPS berjumlah satu orang. Sehingga dalam pemilu besok, Bawaslu Pati akan merekrut sebanyak 4.402 petugas yang tersebar di 401 desa dan 5 kelurahan.
Sementara untuk tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas TPS dalam penyelenggaraan menurut Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 adalah sebagai badan yang melakukan Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu, serta mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara.
Tugas lainnya adalah menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu, menyampaikan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL. (*)