Disnaker Harap Pengusaha Pati Patuhi Libur Panjang Iduladha

Pati, Infoseputarpati.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pati berharap agar pengusaha di Bumi Mina Rani patuhi kebijakan pemerintah yang menambah libur Iduladha.

Untuk diketahui, tahun ini pemerintah menetapkan hari libur Iduladha cukup panjang panjang, yakni 3 hari.

Dengan rincian Hari Libur Nasional untuk memperingati Hari Raya Iduladha jatuh pada Kamis (29/6/ 2023). Sedangkan pada Rabu (28/6/2023) dan Jumat (30/6/2023) ditetapkan cuti bersama Hari Raya Iduladha.

Meski begitu, pihak Disnakertrans memperbolehkan pengusaha atau perusahaan memasukkan karyawannya di hari libur, hanya ketika mengejar target. Para karyawan yang masuk juga harus dihitung lembur.

“Imbauannya sesuai aturan yang ada kalau libur ya libur, kalau masuk dihitung lembur. Kalau target perusahaan belum terpenuhi di shift seperti biasa tapi kalau tidak ya diliburkan saja,” ujar Bambang Agus Yulianto.

Agus mengaku, imbauan tersebut baru sebatas lisan. Meskipun Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)) sudah turun, hingga kini Pemkab Pati masih belum mengeluarkan edaran resmi terkait surat edaran pelaksanaan libur nasional hari raya Iduladha tingkat daerah.

“Sampai dengan saat ini biarpun 3 menteri menerbitkan SK untuk libur Adha dari Pemda Pati belum ada. Ini masih menunggu Pak Pj. Kalau SKB 3 menteri sesuai dengan kondisi yang ada, ” ujar Agus.

Agus mengaku, masa libur hari raya Iduladha tahun ini adalah yang terpanjang, oleh karenanya antara pemerintah daerah dan pihak pengusaha harus menyikapinya dengan bijak.

Pemerintah tidak ingin para pengusaha kerepotan dengan libur hari raya yang panjang. Proses pengaturan jam kerja di industri dan perusahaan boleh disesuaikan oleh masing-masing industri dan perusahaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *