Pati, Infoseputarpati.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyebutkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) mestinya tidak hanya diwajibkan bagi perusahaan saja.
Menurut salah satu anggota DPRD Kabupaten Pati, Warsiti mengungkapkan bahwa instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) juga harus memberikan THR bagi pegawai dan juga karyawan.
“Karena ini adalah hari baik hari raya, sehingga dapat memikirkan (THR) karyawan. Sehingga dengan adanya SE itu pekerja, buruh, atau pegawai ASN itu tidak bertanya, tidak hanya berharap-harap cemas,” sebutnya.
Pihaknya juga mendorong kepada Pejabat Bupati Pati untuk dapat mempertegas dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai pemberian THR tersebut.
Menurutnya, melalui SE maka akan semakin memperjelas akan kewajiban perusahaan dan juga instansi untuk menyalurkan tunjangan tersebut.
“Dengan adanya surat edaran itu dibutuhkan ya mas, paling tidak itu datang mem-warning instansi yang dimana ada pekerja, mungkin dari dinas ataupun perusahaan yang memiliki karyawan itu nanti,” jelas Warsiti.
Untuk Diketahui bahwasanya Pemberian THR bagi perusahaan telah dikeluarkan berupa SE dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dimana melalui SE setiap perusahaan diwajibkan memberikan THR paling lama hingga H-7 Lebaran tahun 2023.
Menyinggung akan hal itu, Warsiti menyebutkan bahwa perlunya bupati untuk menertibkan SE yang berlaku untuk instansi pemerintah juga.
“Makanya dengan Surat Edaran itu dibutuhkan, yang mana juga untuk instansi itu tadi,” tandas salah Politisi Perempuan asli Pati tersebut. (Adv)