Larangan Peredaran Minuman Beralkohol selama Ramadan

Pati, Infoseputarpati.com – Peredaran minuman beralkohol (Minol) selama Ramadan menjadi perhatian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.

Warsiti pun menjelaskan seharusnya ada pelarangan peredaran minuman beralkohol di Bumi Mina Tani. Setidaknya, terdapat peraturan yang mengatur hal itu.

Ia lantas mengatakan keberadaan minuman beralkohol tersebut boleh diperjualbelikan jika kandungan alkoholnya di bawah 5 persen. Itu pun hanya dijual di hotel yang berbintang 5.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Alkohol.

Meskipun demikian, perempuan yang duduk di Komisi A itu mengatakan perizinan Minol masih terjadi tarik ulur dalam penerapannya.

“Termasuk juga soal peredaran minolnya juga ya mas, ya pastilah mas. Kalau peredaran itukan tidak boleh di Pati mas,” ujar dia.

“Sementara yang boleh berjualan itukan hanya di hotel bintang lima ya mas. Sedangkan di Pati sendiri aja itu tidak ada,” tambah Warsiti.

Wakil rakyat Pati itu mengatakan pedagang hingga saat ini masih mencari celah perizinan yang mana menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Tapikan tetap ada tarik ulurnya ya mas, maksudnya ada celahlah wong namanya juga pedagang pedagang kan ya ada izinnya, sedangkan izin itukan dari provinsi, di Pati sendiri tidak ada,” kata dia. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *