Pati, Infoseputarpati.com – Tunjangan Keagamaan atau biasa disebut dengan Tunjangan Hari Raya (THR) selalu dinantikan bagi hampir seluruh karyawan atau buruh. Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati juga turut menyoroti penyaluran THR tersebut.
Melalui anggota komisi A DPRD Kabupaten Pati, Warsiti menyebut perlunya Surat Edaran (SE) Bupati Pati untuk mengatur besaran hingga penyaluran hak THR bagi buruh maupun karyawan.
“Dengan adanya surat edaran itu dibutuhkan ya mas, paling tidak itu datang mem-warning instansi yang dimana ada pekerja,” katanya.
Dimana SE tersebut digunakan sebagai penegasan bagi instansi atau perusahaan untuk dapat memberikan THR sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
“Mungkin bisa dari dinas ataupun perusahaan yang memiliki karyawan itu nanti, karena ini adalah hari baik menjelang hari raya, sehingga dapat memikirkan (THR) karyawan,” tuturnya.
Diketahui bahwasanya SE Bupati juga digunakan untuk memperkuat SE dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang juga telah mengeluarkan kebijakan mengenai kewajiban perusahaan untuk memberikan Tunjangan Keagamaan.
Dimana dalam SE tersebut, berisi mengenai cara penghitungan besaran dan batas waktu penyaluran tunjangan.
Melalui SE Bupati tersebut, Warsiti juga juga berharap para pegawai, karyawan dan buruh tidak bertanya-tanya mengenai kepastian tunjangan yang akan diterima.
“Sehingga dengan adanya SE itu pekerja, butuh, atau pegawai ASN itu tidak bertanya2, tidak hanya berharap-harap cemas,” pungkasnya. (Adv)