Pati, Infoseputarpati.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, M. Nur Sukarno meminta masyarakat tetap kondusif dalam merespon adanya kebijakan mengenai pembelian gas LPG harus membawa KTP serta aturan pembatasan penjualan gas LPG di tingkat pengecer.
Hal itu karena kebijakan tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, meski kenyataannya di Kabupaten Pati belum diterapkan aturan tersebut.
Sukarno mengatakan bahwa data pembeli sebenarnya sudah ada di pangkalan dan dilaporkan ke distributor pertama dari stasiun pengisian. Dan distribusi gas bersubsidi 3 kg kewenangannya berada di pangkalan.
“Sebenarnya data pembeli sudah tercatat di pangkalan dan dilaporkan ke distributor pertama dari stasiun pengisian bahan bakar gas / SPBG),” ujarnya.
Meski begitu, politisi dari Partai Golkar itu tak menyalahkan jika ada pengecer yang kemudian menjual gas LPG karena tak semua desa memiliki pangkalan.
Sebagai informasi, sebelumnya Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan akan menerapkan aturan pembelian gas LPG 3 kg menggunakan KTP.
Ia menjelaskan tujuan dari penerapan aturan tersebut adalah agar proses distribusi bisa lebih tepat sasaran. (*)