Pati, Infoseputarpati.com – Rencana pemerintah menaikan ongkos naik haji (ONH) di tahun 2023 dikeluhkan banyak calon jemaah. Ada juga yang sampai mengundurkan diri.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengusulkan akan menaikan ONH menjadi Rp69,1 juta yang sebelumnya di tahun 2022 hanya Rp39,8 juta. Kenaikan biaya haji ini hampir mencapai 100 persen atau sekitar Rp29 juta.
Kepala Seksi Pemberangkatan Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Pati, Abdul Hamid membenarkan jika wacana kenaikan biaya tersebut dikeluhkan oleh masyarakat.
“Tentu di Kabupaten Pati ini yang kita dengar, keluhan dari jamaah sekarang yang berangkat harus dinaikan seperti itu. Bagi jemaah haji setelahnya tentu berkeadilan. Kita sudah banyak dapat keluhan jemaah, naik ya naik tapi jangan terlalu tinggi,” ujar Hamid saat ditemui wartawan di kantornya.
Ditanya tentang jumlah calon jemaah yang mengundurkan diri, pihaknya saat ini belum bisa menyebutkannya. Pasalnya pelunasan pembayaran ONH baru dilakukan di minggu ketiga bulan Februari.
“Kemungkinan ada, tapi sampai hari ini belum ada karena pelaksanaan pelunasan BPIH itu baru akan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Februari. Nanti di situ kita bisa ketahui apakah mengundurkan diri atau melunasi pembayaran,” ujar Abdul Hamid.
Mitrapost.com juga mewawancarai seorang jemaah haji yang tahun ini mengundurkan diri, adalah Lasiono dari Kecamatan Tayu, bulan ini resmi mengundurkan diri dari haji. Saat ditanya apakah pengunduran dirinya disebabkan kebijakan kenaikan ONH, ia mengaku tidak terlalu mengetahui terkait kebijakan tersebut.
Pembatalannya saat ini dilakukan atas faktor ekonomi. Namun jika biaya haji dinaikkan tentunya akan semakin memberatkan.
“Pembatalan haji, saya membatalkan saya dan istri sudah mendaftar sejak 2014. Rencananya berangkat tahun 2027. Saya batalkan istri meninggal, ini juga untuk biaya anak. Pendidikan, anak 3 kuliah semua. Harapannya nanti ya supaya biaya haji turun, supaya nanti saya bisa daftar lagi,” ujar Lasiono.
Anggota DPRD Kabupaten Pati dari Komisi B, M Nur Sukarno juga turut berkomentar terkait usulan menteri agama menaikkan ONH tahun ini. Meski menyayangkan kebijakan tersebut namun dilihat dari sisi ekonomi kebutuhan tersebut harus ditetapkan.
Dalam ajaran Islam kewajiban haji hanya bagi yang mampu. Artinya tidak ada paksaan dalam menjalankan ibadah rukun Islam ke-5 tersebut bagi yang tidak mampu secara finansial.
“Menunaikan ibadah haji wajib bagi umat Islam dengan berbagai syarat. Salah satu syaratnya Muslim yang sudah mampu (harta) baik keluarga yang ditinggal maupun setelah menunaikan ibadah haji,” ujar Dewan dan Politisi di Partai Golkar itu.
Lanjutnya usulan Kemenag ini masih belum dibahas dengan DPR RI, masyarakat diminta menunggu keputusan selanjutnya. (adv)