Cegah Nikah Siri, Pengadilan Agama Pati Kabulkan 543 Permohonan Dispensasi Kawin

Pati, Infoseputarpati.com – Guna mencegah pernikahan siri, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati diketahui telah mengabulkan sebanyak permohonan 543 calon pasangan pengantin yang mengajukan Dispensasi Kawin (Diska), sepanjang 2022.

Berdasarkan keterangan dari Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati, Syamsul Arifin mengungkapkan 543 pengajuan diska diantaranya telah selesai diputuskan.

“Secara data ini pada tahun 2022 ada sebanyak 543 yang sudah diputuskan dari total pemohon ke kami sebanyak 547 pasangan,” jelasnya kepada tim mitrapost.com.

Sementara itu, Syamsul menyampaikan bahwa jumlah pemohon Diska tersebut, termasuk kategori tinggi di tingkat kabupaten.

Ia menjelaskan mayoritas dari masyarakat Kabupaten Pati belum mendapatkan penyuluhan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 yang menjelaskan tentang usia pernikahan minimal 19 tahun.

“Jadi justru dengan munculnya UU 16 tahun 2019 itu justru belum bisa menekan permohonan Diska. Kami rasa karena masyarakat ini belum mendapatkan penyuluhan akan UU tersebut, jadi belum memahami betul,” terang Syamsul.

Pihaknya menerangkan mayoritas pemohon tersebut, ditujukan untuk calon pengantin wanita.

Ia mengaku, pihak pengadilan harus memberikan surat dispensasi pernikahan, karena dikhawatirkan para pemohon tetap melakukan pernikahan secara siri dan tanpa sepengetahuan kantor urusan agama (KUA) di masing-masing wilayah.

“Kebanyakan ya untuk si perempuannya, dengan beberapa alasan memang kita harus berikan diska. Iya mau gimana lagi, nanti kita juga takut kalau malah nikah diluar sepengetahuan catatan negarakan,” pungkasnya. (Asy*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *