Pati, Mitrapost.com – Ada ribuan kasus perceraian yang terjadi di Kabupaten Pati. Mirisnya, mayoritas kasus perceraian tersebut dialami oleh para pasutri yang masih dalam usia produktif atau masih muda.
Hal ini disampaikan oleh pihak Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati melalui Humas, Syamsul Arifin. Dari total kasus yang telah diputuskan sebanyak 2.711 pemohon, mayoritas usia pasutri berkisar antara 20 hingga 35 tahun.
“Untuk kasus yang sudah diputuskan di tahun 2022 itukan ada 2.711 kasus ini, kalau untuk detailnya kita belum kelompokkan tapi mayoritas yang sudah putus ya kisaran 20 hingga 35 tahun,” katanya saat ditemui di kantornya.
Lebih lanjut, Syamsul menjelaskan bahwa kasus perceraian yang terjadi di Pati memang cukup tinggi.
Melalui data yang ditunjukkan, pihaknya menjelaskan bahwa terdapat banyak faktor yang menyebabkan pasutri muda mengajukan cerai.
Diantaranya yakni faktor kondisi perekonomian keluarga yang tidak stabil, yang mana dalam catatan PA terdapat sebanyak 1.072 kasus.
“Kalau itu banyak faktor sih mas, dari catatan ini sudah ada sebenarnya kan, salah satu yang mendominasi karena faktor ekonomi ini ada 1.072,” jelasnya.
Selain itu, faktor penyebab lainnya juga adanya pertengkaran atau pertikaian di dalam rumah tangga yang dilakukan secara terus menerus.
Dalam faktor tersebut, terjadi sebanyak 1.234 kasus. Dimana salah satu diantaranya juga karena faktor perselingkuhan.
“Kalau selingkuh itu masuknya di pertikaian ini, disitu ada 1.234, itu tidak hanya selingkuh, tapi salah satunya itu,” imbuhnya.
Penyebab lain yang menjadi faktor pengajuan cerai adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), salah satu pihak meninggalkan, kawin paksa dan lain sebagainya. (*)