Pati, Infoseputarpati.com – Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Sukarno menanggapi adanya usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati.
Pihaknya menyampaikan bahwa dalam penentuan upah buruh perlu pertimbangan kedua belah. Yang mana ia maksudkan yakni antara pihak penerima upah dan juga penerima upah.
“Untuk hal ini mengingat kondisi yang sedang sulit, maka perlu pertimbangan dari kedua belah pihak antara perusahaan dan juga butuh,” tutur dia.
Ia beralasan bahwa hal demikian perlu dilakukan, mengingat kondisi perekonomian yang sedang mengalami kesulitan.
Sukarno mewanti-wanti, jangan sampai dengan adanya kenaikan upah justru orang hak perusahaan mengalami kesulitan keuangan dan butuh juga dirugikan karena dampak kenaikan sejumlah komoditas pokok.
“Karena kondisi perekonomian juga sedang sulit maka, jangan sampai kenaikan upah buruh menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan keuangan, imbuhnya.
Sebagai informasi, bahwa berdasarkan hasil rapat internal yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati pada Selasa, (29/11/2022) telah menghasilkan usulan kenaikan UMK di tahun 2023.
Dimana dalam rapat yang dihadiri oleh perwakilan serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) tersebut, menghasilkan usulan yang tak disepakati oleh kaum buruh.
Pasalnya tuntunan kenaikan yang mengacu pada Alfa 0,3, hanya disepakati sebesar Alfa 0,2 dengan nominal kenaikan Rp2.107.697,44. (adv—*)
Penulis: Anang SY
Editor: Erika Chairun