Pati, Infoseputarpati.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sempat meminta Penjabat (Pj) Bupati untuk merombak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pasalnya, TAPD tidak bisa menjawab pertanyaan pihaknya.
Hal tersebut dikatakan Ali Badrudin saat memimpin sidang Paripurna dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Pati tahun anggaran 2023.
”Itu kewenangan Pak (Pj) Bupati agar TAPD itu diisi oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan membahas APBD. Jangan dibebankan oleh Pak Sekda sendiri,” ungkap Ali Badrudin.
Ia menambahkan, pembahasan RAPBD Kabupaten Pati tahun anggaran 2023 sudah dibahas dengan waktu yang cukup panjang. Namun, saat mau disahkan justru berbeda dengan pembahasan sebelumnya.
Di ujung rapat, RAPBD Kabupaten Pati 2023 akhirnya disahkan. Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro dan Pimpinan DPRD Kabupaten Pati sepakat menandatangani APBD 2023.
Padahal jumlah pendapatan daerah lebih kecil dibandingkan belanja daerah. Total pendapatan daerah Kabupaten Pati tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp 2,63 triliun. Sementara belanja daerah sebesar Rp 2,69 triliun atau defisit Rp 57,5 miliar.
Sebagai informasi, TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD.
TAPD dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) yang beranggotakan mulai dari pejabat perencana daerah, pejabat pengelola keuangan daaerah serta pejabat lainnya yang sesuai dengan kebutuhan. (adv)