Pati, Infoseputarpati.com – Muntamah, selalu anggota komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, menyoroti terkait wacana ganti rugi bagi korban yang rumahnya hancur terkena gempa cianjur.
Menurutnya, kebijakan ganti rugi itu adalah kewenangan penuh dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat. Karena hal seperti itu adalah murni untuk kemanusiaan.
Dalam wacananya, rumah yang rusak parah itu akan mendapatkan ganti rugi dari Pemkab Cianjur sebesar 50jt, yang mana itu akan diberikan langsung untuk merenovasi rumah yang rusak.
Berapapun nilainya, dengan kondisi yang seperti ini bantuan dengan nominal tersebut menurut Muntamah sangatlah berarti bagi korban.
“Dapat bantuan dari pemkab sebanyak 50 jt. Ya itu sebenarnya kebijakan dari pemerintah ya kan, akan tetapi kami berharap pemerintah benar-benar memperhatikan korban serta bisa memberikan bantuan untuk kembali membangun rumahnya, ” ucap Muntamah, Rabu (23/11/2022).
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memaparkan, bantuan yang diwacanakan akan diberikan pemerintah tersebut diharapkan bisa membantu masyarakat.
Terlebih yang rumahnya rata dengan tanah dan tidak mempunyai tempat tinggal lagi, hal itu sangatlah memprihatinkan bagi Muntamah.
“Semoga dengan adanya bantuan itu nominalnya tidak banyak, setidaknya bisa meringankan para korban tersebut, ” pungkasnya. (Adv)
Penulis: Vindi Agil
Editor: Erika Chairun