Pati, Infoseputarpati.com – Persyaratan surat rekomendasi untuk membeli BBM bersubsidi menggunakan jeriken dinilai anggota Komisi B DPRD Pati, Narso merepotkan petani.
Para petani disibukkan panjangnya birokrasi penerbitan surat rekomendasi beli BBM di kantor Dinas Pertanian.
Belum lagi untuk petani di kecamatan yang jauh dengan kota, tentunya biaya pengeluaran untuk mengolah sawah jadi lebih besar.
“Kebijakan ini merepotkan petani. Urus surat di dinas pertanian cukup rumit dan antre,” ujar Narso saat diwawancara Info Seputar Pati.
Narso mengamati regulasi pembelian BBM yang diterapkan oleh pihak SPBU di Pati juga tidak seragam. Ada yang cukup menggunakan surat pengantar dari desa, namun ada juga yang harus dari dinas pertanian.
“Dalam kenyataannya kebijakan itu tidak seragam di lapangan. Ada yang cukup dengan surat pengantar desa tetapi ada juga yang tidak,” imbuhnya.
Diwawancarai secara terpisah, Ali salah seorang pemohon Surat pembelian BBM di Dinas Pertanian, pengusaha ternak ayam dari Kecamatan Pucakwangi mengatakan regulasi terbaru dari Pertamina ini cukup menyulitkannya.
Terlebih masa berlaku surat rekomendasi ini cuma satu bulan sehingga membuatnya harus bolak-balik ke kantor dinas.
“Terlalu ribet, masa aktif surat ini kan sebulan. Bulan depan harus muter-muter ke pom, ke desa. Kalau bisa enam bulan sekali lah, jangan gini terus,” ungkap Ali
Untuk diketahui, persyaratan membeli BBM Jeriken disertai surat rekomendasi dinas terkait mulai diterapkan pasca naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis pertalite dan solar pada, 3 September 2022.
Kebijakan tersebut dikuatkan dengan keluarnya surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. (adv)
Penulis: Moh Anwar
Editor: Erika Chairun