Dewan Pati: Lain Kali Oknum Penghina KOIN NU Bisa Dipenjara

Pati, Infoseputarpati.com – Anggota DPRD Pati dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muntamah angkat bicara terkait unggahan penghinaan program KOIN NU oleh oknum perangkat desa di Kecamatan Winong.

Kabar terakhir, oknum yang bersangkutan telah dimediasi oleh Kades Bumiharjo dengan jajaran Pengurus MWC NU, Banom NU, dan Lazismu Winong pada Sabtu (29/10) malam. Bahkan, dalam kesempatan itu, turun tangan langsung Ketua PCNU Pati KH Yusuf Hasyim.

Dalam mediasi tersebut, oknum yang bersangkutan meminta maaf secara lisan dikuatkan dengan surat pernyataan bermaterai.

Muntamah sebagai Anggota Dewan sekaligus aktivis di Nahdlatul Ulama menyampaikan apresiasinya terhadap tindakan yang bersangkutan mau meminta maaf kepada jajaran NU.

Meski demikian ia menganggap ujaran kebencian tersebut tidak layak diunggah oleh pejabat desa. Karena sudah jelas postingan tersebut melanggar UU ITE, terlebih oknum tersebut telah mencemarkan lembaga LazisNU sebagai institusi legal.

Lebih lanjut Muntamah mengatakan kasus semacam ini bisa dibawa ke ranah hukum jika terulang kembali, agar menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya ujaran kebencian di media sosial.

“Saya sepakat kalau dilanjutkan ke ranah hukum supaya tidak ada lagi oknum -oknum lain yang menghina gerakan NU. Lha wong NU dilakon-lakoni dewe kok, ndekne nyawang wae kok ga kuat,” tegas Muntamah.

Sebelumnya diberitakan, Seorang perangkat desa Bumiharjo di Kecamatan Winong memposting pernyataan di media sosial Facebook yang mengarah penghinaan dan ujaran kebencian terhadap salah satu program gerakan Zakat Infaq Shodaqoh (ZIS)  organisasi Nahdlatul Ulama (NU).

Di halaman grup “Wong Asli Kecamatan Winong” tersebut pada tanggal (29/10) oknum yang bersangkutan memposting gambar Kaleng KOIN NU  dengan caption “nteletah, jiwa Pengemis, ngisin-ngisini”. Ditegaskan dengan emoticon setan dan hashtag #oranduweuteg. (adv)

Penulis: Moh Anwar
Penulis: Erika Chairun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *