Mitrapost.com – Pada hari ini, Kamis (15/9/2022), presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) tentang penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas.
Sebagai informasi, Inpres Nomor 7/2022 berisi tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
“Inpres Nomor 7/2022 itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022,” ujar Moeldoko dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko. Ia menyampaikan bahwa upaya tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.
“Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik,” sambungnya.
Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
Dengan adanya Inpres tersebut, maka setiap menteri hingga kepala daerah diperintahkan untuk menyusun dan menetapkan regulasi, guna pelaksanaan percepatan kebijakan tersebut.
Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut. Moeldoko mengatakan, Inpres 7/2022 akan menjadi modal besar bagi Indonesia untuk menjadi yang terdepan di global dalam transisi energi menuju peradaban yang lebih maju.
“Di saat negara lain berlomba-lomba menyelamatkan dunia dari ancaman perubahan iklim kita jangan hanya jadi penonton. Kita harus jadi aktor utama, dan Inpres ini memberikan semangat untuk mewujudkan itu,” tukasnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”
Jangan lupa kunjungi media sosial kami