Anggaran DBHCHT Kabupaten Rembang Sebesar Rp29 Miliar

anda ingin cepat kaya kerja sambil jalan - jalan di luar negeri? dan dapatkan gaji jutaan rupiah!! hubungi 0821-3869-9954

Rembang, Mitrapost.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Rembang sosialisasikan kebijakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada hari Rabu (14/9/2022).

Kegiatan sosialisasi tersebut melibatkan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), Universitas YPPI Rembang, STAI Al-Hidayat dan STAI Al-Anwar Sarang di lantai 4 Kantor Bupati Rembang.

Kepala Dinkominfo Kabupaten Rembang, Prapto Raharjo membuka sosialisasi program DBHCHT tersebut. Ia mengungkapkan KIM dan mahasiswa sebagai pengelola informasi sekaligus penyebar informasi tentang pelaksanaan program DBHCHT.

“Mengapa KIM dan mahasiswa diundang? KIM merupakan mitra pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang mandiri dan kreatif melalui kegiatan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat,” ungkapnya.

“Sedangkan mahasiswa yang merupakan agen perubahan diharapkan mampu menjadi penyebar informasi seperti informasi tentang kebijakan DBHCHT,” kata Prapto saat sambutannya.

Dia menjelaskan DBHCHT merupakan dana bagian dari transfer pemerintah pusat yang dibagikan kepada Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Kabupaten penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau.

Lebih lanjut, besaran anggaran DBHCHT Kabupaten Rembang sekitar Rp29.007.132.000. Dana tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan operasional DBHCHT.

“Dana Rp29.007.132.000 digunakan untuk pembangunan pada bidang peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal,” ungkap Prapto.

Dirinya berharap dengan adanya sosialisasi kebijakan DBHCHT ini mampu meningkatkan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan tentang cukai.

“Kita semua mampu meningkatkan pemahaman tentang regulasi/peraturan perundang-undangan tentang cukai, mengetahui ciri-ciri barang kena cukai hasil tembakau (rokok) yang ilegal, terdiseminasikannya informasi kepada masyarakat melalui pemberitaan/konten yang positif dan mengedukasi dari kelompok informasi masyarakat serta mahasiswa,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Googlenews. silahkan Klik Tautan https://bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

https://www.youtube.com/watch?v=

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *