Kronologi Penahanan 23 Warga Blora oleh Polres Rembang

Infoseputarpati.com – Sebanyak 23 warga Blora ditahan di Polres Rembang setelah kegaduhan yang timbul akibat demo di Pabrik PT KRI.

Perlu diketahui sebelumnya, sekitaran seratus warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Blora di pabrik KRI.

Disebutkan bahwa terdapat dua warga Blora yang ditusuk oleh oknum PT KRI. Pabrik itu berlokasi di Dukuh Wuni, Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang.

“Warga saya yang diamankan kemarin itu 106 orang, tetapi 23 masih ditahan di sini (Polres Rembang). Sisanya sudah pulang,” ucap Suwoto.

AKP Heri Dwi Utomo selaku Kasat Reskrim Polres Rembang mengatakan PT KRI ini memang berlokasi diperbartasan Blora-Rembang.

“Memang benar berdasarkan laporan kemarinnya malam (Rabu, 13 November 2024), kita ada laporan dari PT KRI tentang adanya penganiayaan dan pengrusakan di wilayah perbatasan antara Blora-Rembang. Pada saat itu terjadi pengeroyokan dan atau pengrusakan,” tutur Heri.

23 yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini pun dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

“Sesuai dengan arahan dari beliaunya Pak Kapolres (AKBP Suryadi), bahwa ini sudah penyelidikan mendalam. Kelihatannya ada arah untuk pelaku sekitar 23 orang. Untuk itu kita kenai Pasal 170 KUHP, barangsiapa melakukan perusakan terhadap barang atau orang ancamannya maksimal 5 tahun,” ujar Heri.

Sementara itu, Kepala Desa Jurangjero Suwoto menjelaskan mengapa demok tersebut terjadi. Hal ini dikarenakan dua warganya ditusuk oleh oknum PT KRI.

“Awal mulanya kan itu tiba-tiba ada warga saya lapor sekitar jam 9 malam, itu saya sudah tidur. ‘Pak saya kena tusukan. KRI yang nusuk’. Terus saya bawa ke rumah sakit PKU. Itu dua orang yang lapor ke saya Kamit dan Nova,” terang Suwoto.

“Pihak keluarga, biasa di desa kan gitu kalau ada anak yang kena senjata otomatis kan langsung berbondong-bondong ke rumah saya. Nah saya pas masih di rumah sakit ngurusi tadi itu, tiba-tiba mereka warga ini sekitar 106 orang datang ke PT KRI itu, sudah sulit terkendali karena sudah sejak lama sekali, sudah berkali-kali protes,” sambung Suwoto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *